Sakato.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu tersangka berinisial NKI (23), seorang mahasiswa warga Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Penindakan dilakukan pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di simpang tugu Jorong Tigo Balai. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025.
Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya, GS alias R, yang telah diamankan tim Satresnarkoba. Dari interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa NKI alias N kerap menjual sabu di wilayah setempat.
Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal dan Kanit Opsnal IPDA Nofiansyah, tim melakukan pengintaian hingga menemukan NKI dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, petugas menyita satu paket kecil sabu, satu unit ponsel iPhone XR, serta satu sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa plat nomor.
NKI mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dijual kepada pembeli. Penangkapan disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Tersangka serta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk penyidikan lanjutan.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid, mengapresiasi kinerja tim. “Kami akan tindak tegas pemakai maupun pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Kapolres, dilansir dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (6/11/2025).
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna bersama memerangi narkoba di lingkungan masing-masing.
(*)









Komentar