Sakato.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap satwa liar dilindungi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KZ (47) yang kedapatan membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim BKSDA Resor Maninjau mengenai adanya dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi lintas wilayah hukum Polres Agam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Agam dan BKSDA segera bergerak menuju wilayah Kecamatan Ampek Nagari pada Sabtu (18/7/2026) malam.
“Tepat pukul 23.10 WIB, petugas menghentikan satu unit minibus Toyota Avanza berwarna hijau tua di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan.Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tersangka KZ tengah berkendara bersama anak dan istrinya. Di dalam mobil tersebut, ditemukan tumpukan keranjang berisi total 244 ekor burung dari berbagai jenis,” ujarnya kepada Sakato.co.id, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh burung tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dan rencananya akan dibawa untuk dijual ke wilayah Provinsi Lampung.
Kini tersangka sudah diamankan ke Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Agam, seluruh barang bukti burung dijadwalkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
“Proses pelepasliaran ini nantinya akan dilakukan bersama oleh personel BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam guna menjamin kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut,” tutupnya.
(*)








Komentar