Sakato.co.id – Jajaran Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga, Rabu (20/11/2024) sore.
Kedua pelaku, Muhammad Nofriantomy (27) dan Rahmat Siddiq (30), ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda lipat di sebuah rumah di Jalan Perum Keyzana 4, Padang Utara, Kota Padang pada Rabu (20/11/2024) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban, Imca Pero Hasfera, melaporkan kehilangan dua unit sepeda lipat miliknya ke Polresta Padang. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit sepeda lipat yang dicuri,” ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, dalam keterangan persnya, Kamis (21/11/2024).
Kemudian kata Ipda Yanti, dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka mengincar sepeda lipat yang terparkir di pekarangan rumah warga.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.
(*)
Komentar