Sakato.co.id – Dua Orang yang diduga melakukan tindakan illegal logging diamankan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang bekerjasama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Sabtu (9/3/2024) minggu lalu.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra melalui Bambang Suyono Kabid Perlindungan Hutan Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (PHKSAE) mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa gerah terhadap aktivitas illegal logging yang dirasa telah meresahkan warga.
“Jadi ini merupakan laporan dari warga, terkait aktivitas illegal logging di Jorong Waru, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok,” katanya, Kamis (14/3/2024)
Menanggapi laporan warga tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Gakkum KLHK Sumbar untuk melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan ke lokasi.
Dari hasil operasi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 yang berisikan lebih kurang 1 kubik kayu dan dua oranv yang merupakan sopir dan penumpang dari mobil tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terjadi tindakan illegal logging, dan langsung kita amankan, jadi mereka kita tangkap dengan keadan tertangkap tangan di dalam hutang lindung sekira pukul 20.00 WIB sedang membawa kayu hasil tindakan ilegal tersebut,” jelasnya.
Setelah di interogasi ternyata dan penyidikan lebih mendalam kedua pelaku terindikasi melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo. Pasal 12 huruf “c” Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo. Pasal 12 huruf “c” dalam Paragraf 4 Bidang Kehutanan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Kadis Kehutanan Sumbar Yozawardi menyebut pihaknya telah melakukan berbagai cara dalam mencegah masyarakat melakukan tindakan pengerusakan hutan seperti ini.
“Kita telah melakukan berbagai cara baik secera preventif maupun represif namun masih banyak masyarakat yang melanggar,” katanya.
Tindakan penangkapan ini merupakan bentuk kerja keras yang dilakukan oleh dinas kehutanan dalam rangka menjaga hutan di Sumbar agar tetap terjaga.
“Kami tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar jangan sesekali menebang pohon yang berada di hutan lindung, karena itu dilindungi oleh Undang-Undang, serta dampak yang terjadi akibat Illegal logging juga sangat berpengaruh kepada masyarakat,” imbuhnya.
(*)