Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil. Konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Rory Ratno.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Mentawai, pada Senin (28/4/2025). Saat itu, AA kedapatan menjemput sebuah paket mencurigakan berupa karton cokelat berlakban merah. Kecurigaan petugas terbukti saat menemukan satu kotak kurma merek PALMDATES di dalam karton. Di antara 25 buah kurma, terselip satu paket sedang berisi ganja kering seberat 41,67 gram.
“AA mengaku hanya disuruh oleh seseorang berinisial WSP untuk mengambil paket dan tidak mengetahui isinya,” jelas Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Rory Ratno.
Berdasarkan keterangan AA, polisi kemudian mengamankan WSP di Goiso Oinan, Mentawai. Namun, WSP berkelit dan menyebut paket ganja tersebut milik seorang WNA Brasil berinisial KCV.
Petugas tak kehilangan jejak. Mereka bergerak menuju tempat tinggal KCV di Katiet, Mentawai. “Saat diamankan, KCV mengakui bahwa paket ganja itu miliknya dan ia memesannya dari seseorang di Padang berinisial AD,” lanjut AKBP. Rory Ratno.
Pengembangan kasus terus bergulir hingga akhirnya polisi berhasil menciduk AD di sebuah rumah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5/2025). AD mengakui perbuatannya mengirim paket pesanan KCV dan menyebutkan bahwa sumber ganja berasal dari seseorang berinisial IA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain paket ganja dalam kemasan kurma, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone iPhone 14 milik KCV, 140 lembar kertas pembungkus rokok berbagai merek, dan dua lembar tisu putih.
Atas perbuatannya, KCV dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara AD dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sama.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kapolda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
“Kasus ini menjadi perhatian karena modus penyelundupan ganja yang disembunyikan di dalam kemasan kurma dan melibatkan jaringan lintas provinsi hingga WNA,” imbuhnya.
(*)