Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja Disita

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap jaringan besar yang beroperasi di wilayahnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, dari Juli hingga September 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil membongkar 37 kasus narkotika dengan total 56 tersangka.

Dari operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu 50,31 kilogram sabu dan 49,12 kilogram ganja. Angka ini menegaskan bahwa Sumbar tidak hanya menjadi tempat peredaran, tetapi juga jalur penting bagi sindikat narkoba lintas provinsi, khususnya dari Sumatera Utara.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kita bersama, khususnya Polri bersama pemerintah daerah, BNN, TNI, dan seluruh komponen masyarakat,” kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumbar, Rabu (17/9/2025).

“Narkoba merupakan ancaman nyata yang bisa merusak generasi muda dan ketahanan bangsa,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, untuk pengungkapan terbesar adalah penangkapan lima orang tersangka di Kabupaten Pasaman pada 4 Agustus 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar menghentikan sebuah mobil Avanza putih yang dikendarai oleh Y.A (33) dan A.D.H (33) di dekat Ranjau-Batu Panti. Keduanya membawa tiga karung besar berisi 47,56 kilogram ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Saat akan ditangkap, para pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas. Berkat kesigapan polisi, mereka berhasil diringkus. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa ganja tersebut akan diantarkan kepada M.Z (22) dan R.D.D (20) atas perintah G.A (32).

Selain ganja, polisi juga menyita mobil dan sejumlah ponsel yang digunakan para tersangka. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun atau seumur hidup.

Kemudian kata Kapolda, tak hanya di Pasaman, polisi juga berhasil membongkar kasus peredaran sabu di Kota Padang. Pada 15 Agustus 2025, petugas menangkap dua tersangka, H.H.P (35) dan E.C (45), di sebuah rumah di Jalan Berok Rakik. Penangkapan ini bermula dari operasi undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli.

Tersangka H.H.P menghubungi E.C untuk mengambil sabu dan mengantarkannya kepada petugas yang menyamar. Dari tangan mereka, disita sejumlah paket sabu, sebuah timbangan digital, sepeda motor, dan ponsel. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus lain di Padang melibatkan A.A (42), yang ditangkap di rumahnya di Jalan S. Parman pada 28 Agustus 2025. Petugas menemukan total 51 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur dan laci lemari. Selain narkotika, disita juga timbangan digital dan tas ransel. Tersangka dijerat pasal serupa dengan hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

Kapolda Gatot Tri Suryanta menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Polres, serta dukungan dari TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. “Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumbar untuk terus bersinergi melawan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga sosial agar terbebas dari ancaman barang haram tersebut.

Usai konferensi pers tersebut, semua barang bukti narkoba jenis Sabu dan Ganja itu langsung dimusnahkan, yang diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda Sumatera Barat.

(*)

Komentar