Polda Sumbar Tegas: Komitmen Berantas Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum Lainnya

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, mulai dari isu klasik seperti penambangan ilegal (PETI), peredaran narkoba, hingga aksi tawuran yang belakangan sering terjadi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, di Padang, Rabu (15/10/2025).

“Terkait pelanggaran yang terjadi di masyarakat, baik itu tambang-tambang ilegal, narkoba, masalah tawuran, kita akan tetap komit untuk melakukan penegakan hukumnya,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

Meskipun penegakan hukum adalah harga mati, Polda Sumbar menyatakan bahwa penanganan isu Penambangan Tanpa Izin (PETI) tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Pihak kepolisian kini berkolaborasi erat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencari solusi terbaik yang berlandaskan pada kesejahteraan rakyat.

Kombes Pol Susmelawati mengungkapkan bahwa saat ini Pemda sedang berupaya mencari win-win solution dengan melibatkan Polda dan pihak terkait. Salah satu langkah strategis yang tengah diajukan adalah pengajuan perizinan tentang pertambangan rakyat kepada pemerintah pusat.

“Terkait tambang ilegal, semuanya itu tidak semerta-merta diselesaikan dengan tindakan hukum. Saat ini Pemerintah Daerah sudah mencarikan win-win solution bersama Polda, dan pihak-pihak terkait sudah ada pengajuan tentang pertambangan rakyat yang sedang diajukan Pemprov Sumbar saat ini,” jelasnya.

Pendekatan ini didasarkan pada filosofi bahwa kekayaan alam, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, harus dimanfaatkan seutuhnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Bagaimanapun juga, kita sebagai penegak hukum tetap komit, namun tetap juga mencarikan solusi-solusi terbaik sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, bahwa bumi, air, dan semua kekayaan alam dimanfaatkan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” lanjut Kabid Humas.

Kombes Pol Susmelawati Rosya menekankan bahwa dengan melibatkan semua komponen pemangku kepentingan (stakeholder), solusi yang dicari akan mampu menjembatani penegakan hukum dengan pemenuhan hak ekonomi masyarakat.

“Sehingga ada win-win solution dalam itu, dan tidak hanya penegakan hukum yang dilakukan. Tapi semua komponen stakeholder terkait mencari suatu solusi-solusi terbaik sehingga amanat dari undang-undang dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya.

(*)

 

Komentar