Sakato.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat bergerak cepat memberantas praktik ilegal di wilayah hukumnya. Tim Resmob Polda Sumbar sukses membongkar tiga lokasi berbeda yang dijadikan tempat bermain judi online (judol) jenis slot di Kota Padang, Jumat (6/11/2026) dini hari.
Dari operasi senyap yang dipimpin oleh Panit Resmob Iptu Rozi Aidel, S.H., petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berinisial PO (32), FAD (20), dan MA (32) bersama sejumlah barang bukti handphone dan akun judi online aktif.
Rincian Penggerebekan di Tiga Titik:
– Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, di Situ Kopi, kawasan Flamboyan, Padang Barat. Petugas mengamankan pelaku PO (32) beserta satu unit iPhone 11 Pro warna silver.
– Aksi penindakan kedua berlangsung pukul 00.30 WIB, di kawasan Jl. Bypass Simpang Ampalu, Lubuk Begalung. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi meringkus FAD (20) dengan barang bukti ponsel Infinix Hot 40i berwarna kuning.
– Tak berselang lama di dini hari yang sama, tim kembali mengamankan MA (32) di sebuah kafe kawasan Flamboyan beserta barang bukti handphone Samsung berwarna ungu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, AKBP Umar, menegaskan bahwa penindakan ini adalah wujud respons cepat kepolisian atas keresahan dan laporan dari masyarakat. Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun di wilayah Sumatera Barat.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Umar.
Senada dengan hal tersebut, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengingatkan masyarakat akan dampak buruk perjudian online yang tidak hanya merusak secara finansial, tetapi juga menghancurkan keharmonisan keluarga dan tatanan sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian online. Segera laporkan kepada kepolisian jika mendapati adanya praktik serupa,” tegas Kombes Pol Susmelawati.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)








Komentar