Polda Sumbar dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Puluhan Beo Mentawai di Bungus

Sakato.co.id – Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Petugas mengamankan ratusan satwa di antaranya 25 ekor burung beo mentawai dari sebuah mobil truk boks di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang melalui jalur laut via Pelabuhan Bungus.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan mencegat kendaraan target tepat di Jalan Padang – Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari penggeledahan di dalam kendaraan, petugas mendapati dua orang pria berinisial M (34) selaku sopir dan JA (25) selaku kernet, keduanya merupakan warga Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti kendaraan, petugas menemukan muatan satwa liar yang dikemas di dalam kardus serta keranjang plastik, dengan rincian 25 ekor burung beo mentawai (dalam keadaan hidup), 3 ekor burung kacer (dalam keadaan hidup), serta1 ekor burung murai batu (dalam keadaan hidup).

Selanjutnya, sopir, kernet, beserta seluruh barang bukti satwa dan kendaraan langsung digelandang ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan kompromi terhadap segala bentuk tindak pidana kejahatan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

(*)

Komentar