Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Senin (1/7/2024).
Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman mengatakan, semua pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Padang depan LPC sudah diberikan solusi dan difasilitasi tempat berjualan oleh Pemko Padang di dekat jembatan purus.
“Bukannya berjualan ke tempat yang sudah di sediakan, pedagang malah bertahan berjualan di bibir pantai, semakin ditegur pedagang malah semakin menjadi-jadi dan banyak juga yang meletakkan barang dagangannya di trotoar,” ujar Saraman.
Penertiban ini, dipimpin langsung oleh Kasi Opsdal Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama Okta Purama, beberapa kursi, meja, payung lipat, dan parang milik pedagang, ditertibkan Satpol PP untuk dijadikan barang bukti dan dibawa ke Mako Pol PP sebagai barang bukti.
“Semua barang bukti sudah kita amankan dan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau bisa kita lanjutkan hingga ke persidangan, sebagai efek jera,” kata Saraman.
Selain itu, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Padang Barat. PKL yang memakai badan jalan untuk berjualan, terpaksa ditertibkan lantaran dapat menggangu pejalan kaki dan kendaraan dan terjadinya penyempitan badan jalan.
Plh Kasat Pol PP, Saraman mengimbau, agar Para PKL mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di lokasi yang melanggar. Aktifitas yang dilakukan PKL tersebut selain telah melanggar juga dapat merusak keindahan Kota.
(*)