Sakato.co.id – Petugas Rutan Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa diduga alat hisap narkoba jenis Sabu, Senin (2/10/2023).
Upaya penyelundupan kali ini dilakukan oleh salah satu pengunjung berinisial EG yang merupakan istri dari tahanan berinisial RS dengan kasus Narkotika.
“Upaya penyelundupan ini dilakukan EG saat mengunjungi RS dengan cara menyembunyikan alat tersebut di dalam celana. Berkat ketelitian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melaksanakan penggeledahan di ruang penggeledahan badan/barang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi.
Lebih lanjut, atas pengungkapan ini, Mehdi mengapresiasi kepada petugas yang sudah menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Apresiasi kita berikan kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan,” ungkap Karutan.
Mehdi menambahkan bahwa tantangan penyelundupan barang terlarang merupakan hal yang selalu ada di Rutan.
“Tantangan penyelundupan barang terlarang seperti HP, narkoba, atau yang lain ke dalam Rutan akan selalu ada. Untuk mengatasi tantangan ini, seluruh petugas harus meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang itu,” kata dia.
“Seluruh orang yang masuk ke dalam Rutan baik petugas atau pengunjung akan diperiksa petugas. Barang titipan seperti makanan dan minuman juga diperiksa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua kita periksa, Kami selalu berkomitmen menjaga Rutan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(*)