Sakato.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang kembali menunjukkan komitmen dalam mencegah peredaran barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Kali ini, upaya penyelundupan telepon genggam berhasil digagalkan melalui pemeriksaan ketat ke pengunjung dari keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan berupa 2 unit headset dan 2 unit kabel cas yang disembunyikan di dalam pakaian dalam salah seorang pengunjung wanita dan 1 buah handphone di dalam bungkusan keripik.
“Menyadari adanya pelanggaran ini, petugas segera mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang bukti dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Padang,” ungkap Kalapas Padang, Junaidi Rison, dalam keterangan persnya, Senin (3/1/2025).
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang juga dibawa dengan melalui proses penggeledahan dengan alat pendeteksi dan pemeriksaan manual, petugas mencurigai sebuah paket yang dibawa oleh ibu tersebut.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, Benar ditemukan sebuah handphone yang disembunyikan di dalam Paket bawaan yang akan diberikan kepada Warga Binaan Lapas Padang,” ujarnya.
Junaidi Rison menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat prosedur pemeriksaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.
“Kami memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Padang. Segala bentuk upaya penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu lanjut Junaidi, kepada pelaku yang membawa barang-barang terlarang tersebut, tidak boleh mengunjungi keluarganya di dalam Lapas.
“Dan untuk warga binaannya diberikan sanksi berupa masuk strafsel dan dikenakan register F dan hak nya dicabut, seperti remisinya tidak diajukan, kemudian sanksi untuk register F selama setahun,” kata dia.
(*)