Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Kericuhan, 9 Anggota Satpol PP Terluka

Sakato.co.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Rabu (21/10/2026) sore, berujung kericuhan hingga sembilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka-luka.

Adapun sembilan anggota Satpol PP yang dilaporkan terluka adalah Ahmad Efendi Nasution, Edo Risky Ilahi, Dandra Jafreli, Melani, Raja Lubis, Radhian, Ridho Saputra, Wahyuda Firdaus dan Saddam Husein.

Insiden tersebut terjadi di tengah pelaksanaan penataan kawasan Pasar Raya Padang melalui program unggulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Padang Rancak. Program ini mencakup penataan dan revitalisasi pasar serta pengembangan Pasar Street.

Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang beraktivitas di kawasan Sandang Pangan. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pedagang menolak penertiban sehingga terjadi kericuhan yang menyebabkan sejumlah personel Satpol PP terluka.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Fizlan Setiawan, membenarkan adanya anggota Satpol PP yang harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah pedagang terlihat membongkar lapak, sementara petugas Satpol PP dan kepolisian memantau proses tersebut.

Penertiban di kawasan Sandang Pangan merupakan bagian dari penataan Pasar Raya Padang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi bagi 169 PKL di basement Blok 2.

Sementara itu, pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru diprioritaskan menempati basement Blok 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang telah melakukan perbaikan sarana perdagangan di kedua lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mendukung program Padang Rancak, yang mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street.

Pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di selasar, trotoar, dan fasilitas umum lainnya. Sebelum penertiban berlangsung, pedagang telah diinformasikan agar melakukan relokasi secara mandiri.

“Beberapa minggu yang lalu kami juga sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di selasar, trotoar, atau fasilitas umum lainnya. Kita juga sudah menginformasikan kepada pedagang untuk melakukan relokasi secara mandiri,” ucap Fizlan.

Relokasi PKL menjadi bagian dari upaya pemerintah menata aktivitas perdagangan agar berlangsung di lokasi yang telah disediakan. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan.

Melalui program Padang Rancak, Pemkot Padang berharap kawasan Pasar Raya menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

Penataan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kunjungan masyarakat ke pasar. Dengan meningkatnya aktivitas perdagangan, pemerintah berharap perekonomian pedagang dan warga yang menggantungkan penghasilan dari kegiatan jual beli turut berkembang.

“Dengan penataan pedagang ini, kita berharap gairah ekonomi bisa meningkat dan menjadi lebih baik ke depannya, khususnya di Pasar Raya,” tutup Fizlan.

Dengan demikian, penertiban di kawasan Sandang Pangan tidak hanya berkaitan dengan relokasi 169 PKL, tetapi juga menjadi bagian dari agenda revitalisasi Pasar Raya Padang. Di tengah upaya penataan tersebut, insiden yang menyebabkan sembilan personel Satpol PP terluka kini berlanjut ke pelaporan di Polresta Padang.

(*)

Komentar