Sakato.co.id – Didi Cahyadi Ningrat, penasihat hukum korban atas nama M Kitul Syukri dan rekannya Iwan mempertanyakan dan menyayangkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Sijunjung untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa kasus penghalangan jalan umum, Ifenrizal alias Ipen.
Terdakwa yang saat ini menjalani persidangan atas tuduhan menghalangi jalan umum kini mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak pengadilan.
Didi Cahyadi Ningrat, menyatakan bahwa ia awalnya mengira kasus ini merupakan perkara yang umum.
Menurut Didi, kejadian tersebut dilaporkan ke aparat Polres Sijunjung setelah terdakwa diduga sengaja melintangi mobilnya di tengah jalan untuk menghalangi korban yang sedang membawa hasil ladang berupa kayu.
Akibat insiden tersebut, kliennya harus melakukan pengereman mendadak demi menghindari tabrakan.
“Tindakan terdakwa ini sudah jelas melanggar hukum, namun tiba-tiba penahanannya ditangguhkan. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa sudah mengakui perbuatannya,” jelas Didi.
Terdakwa berdalih bahwa jalan yang dihadang adalah lahan pribadinya, tetapi hingga saat ini terdakwa belum dapat membuktikan klaim tersebut melalui sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.
Sementara itu, jalan tersebut diketahui sudah diserahkan oleh PT Lisun kepada pemerintah untuk dijadikan jalan umum sebagai jalur transmigrasi masyarakat.
“Kami sangat yakin proses hukum akan berjalan dengan semestinya. Namun dengan adanya penangguhan dari pihak pengadilan, kami sangat terkejut,” ungkap Didi.
Lebih lanjut kata Didi, penangguhan penahanan terdakwa disetujui hanya dengan dua syarat, yakni permohonan dan jaminan, tanpa alasan sakit atau alasan kuat lainnya yang biasa menjadi dasar penangguhan.
“Disini kami mempertanyakan alasan objektif maupun subjektif yang mendasari keputusan hakim tersebut, mengingat terdakwa telah terbukti melakukan penghadangan berdasarkan keterangan saksi dan bukti,” kata dia.
Sementara itu, korban, M Kitul Syukri, menceritakan bagaimana kejadian sebelumnya, saat itu ia bersama rekannya melintasi jalan yang menurun untuk mengantar hasil ladang ke pasar.
“Ketika kami lewat, tiba-tiba ada mobil yang melintangi jalan. Kami terpaksa melakukan rem mendadak dan hampir menabrak mobil tersebut,” ujarnya.
Sebagai petani, Kitul mengakui hampir setiap hari melewati jalan tersebut, namun tidak menyangka akan mengalami tindakan penghadangan seperti itu.
Tau jalan yang biasanya dilalui dihambat, dan terdakwa melarang korban untuk memalui, akhirnya Kitul bersama rekannya mencari jalan lain yang jauh memutar dan harus menyeberangi sungai.
“Bayangkan saja, kita harus balik lagi ke atas, dan harus menyeberangi sungai di waktu yang sudah mulai gelap, dan hanya berbekal senter di Hp,” kata dia.
(*)