Sakato.co.id – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk melindungi wisatawan dan pembeli dari praktik “pakuak” atau penipuan harga di tempat-tempat kuliner di berbagai kawasan wisata daerah itu. Langkah ini diwujudkan dengan mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Dinas Pariwisata Kota Padang gencar melakukan sosialisasi di kawasan objek wisata Pantai Air Manis pada Rabu (26/3/2025) dan di Pantai Padang pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa ketidakterbukaan informasi mengenai harga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami meminta kepada pedagang yang belum melengkapi daftar menu agar segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen,” Yudi Indra Syani, seperti dikutip dari laman FB Diskominfopadang, pada Sabtu (29/3/2025).
Dari pemantauan di lapangan, sebagian pedagang telah mematuhi aturan ini, namun masih ada yang hanya mencantumkan daftar menu tanpa harga. Tim yang bertugas terus mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran tersebut kepada para pedagang.
Yudi berharap, dengan adanya transparansi harga, wisatawan dan pembeli akan merasa lebih nyaman dan percaya saat menikmati kuliner di Kota Padang.
“Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman,” kata dia.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko Padang juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Jika menemukan praktik pungutan liar atau keluhan lainnya, wisatawan dapat melaporkannya melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266.
(*)