Pemko Padang Akan Berlakukan Tipiring Bagi Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Sakato.co.id – Gerakan melawan sampah di Kota Padang terus digencarkan. Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak 1-7 Juli, Pemko Padang kini memberlakukan sanksi tegas bagi para pembuang sampah sembarangan.

Mulai 8 Juli 2024, siapa pun yang tertangkap membuang sampah di tiga ruas jalan utama, yakni Jalan M. Hatta, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka, akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

banner 1080x788

“Meski sosialisasi dan OTT telah dilakukan, masih ada oknum yang membuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan tersebut,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, dikutip dari laman FB Kominfo Padang, Sabtu (6/7/2024).

“Oleh karena itu, kami bertekad memberlakukan tipiring untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku pembuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. Sanksi ini didasarkan pada Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Tindakan ini tidak hanya berlaku di tiga ruas jalan itu saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kota Padang bagi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas Fadelan.

Pemko Padang mengimbau warganya untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah. Warga dapat mengumpulkan sampah sendiri dan membuangnya di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah disediakan. Jika tidak memungkinkan, warga dapat menggunakan jasa pengangkut sampah resmi yang disediakan DLH.

“Mari kita jaga kebersihan Kota Padang bersama-sama. Buanglah sampah pada tempatnya dan hindari kebiasaan membuang sampah sembarangan,” pesan Fadelan.

“Dengan penerapan tipiring ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan mewujudkan Kota Padang yang bersih dan asri,” imbuhnya.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *