Pemko Dukung Penguatan Adat Bersama Pengurus KAN Kurai Bukittinggi

Sakato.co.id – Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung penguatan tatanan adat yang digagas oleh Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se Nagari Kurai (penduduk asli) Kota Bukittinggi.

Kegiatan penguatan dan silaturahmi lima pengurus KAN dari Mandiangin, Koto Selayan, Aur Birugo, Tigo Baleh dan Guguak Panjang itu digelar di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu, 11 April 2026.

“Pemko sangat mendukung langkah strategis yang dilakukan Pengurus KAN bersama tokoh adat (Niniak Mamak) dalam upaya keseragaman pelayanan pengurusan administrasi dan penguatan tatanan adat sosial di tengah anak kemenakan dan masyarakat,” kata Camat MKS, Syukri Naldi.

Menurutnya sinergi antara Pengurus KAN dengan pemerintah akan menjadikan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berjalan baik di Bukittinggi sekaligus menghindari timbulnya permasalahan.

“Selama ini masukan dan saran dari Niniak Mamak membantu berjalannya pemeritahan yang baik, kami selalu siap berkoordinasi agar sinkronisasi masyarakat adat dengan pemerintah baik terkait permasalahan atau dukungan program,” kata Syukri.

Turut hadir dalam kegiatan ini Niniak Mamak Pucuak (tinggi), Datuak Sati, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud, Heru Tuangku Nan Sati, Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari, Datuak Barbangso dan Datuak Malako Basa serta puluhan Datuk Pangka Tuo, Cadiak Pandai dan lurah di MKS.

Heldo Aura Datuak Sampono Rajo sebagai Ketua KAN Aua Birugo mengatakan upaya penguatan antaranya penerbitan standari operasional prosedur (SOP) di masing-masing Kantor KAN.

“Kami merumuskan SOP bersama pengurusan anak kemenakan di KAN, keseragaman format ranji, kami berkoordinasi dengan Pemkot melalui lurah dan camat serta agar SOP ini bisa dibagikan ke seluruh pemuka kaum,” kata Heldo.

KAN juga mendirikan Koperasi Amanah kurai (KAK) yang bekerjasama dengan Bank BPR Jam Gadang milik Pemkot Bukittinggi melalui kepemilikan saham agar bisa mendapatkan dana bagi hasil.

“Kami juga berharap terkait struktur Niniak Mamak atau limbago adat nan 126 segera disahkan oleh Niniak Mamak Pucuak untuk diakui bersama,” kata Heldo Aura Datuak Sampono Rajo.

Badan Koordinasi (Bakor) KAN,
Dony Tuangku Rajo Malano menambahkan pertemuan KAN se Bukittinggi ini menjadi yang keenam kalinya dengan hasil SOP dan kesepakatan terkait aturan adat nagari.

“Peraturan Nagari (Pernag) menjadi
dasar hukum terkait masalah anak kemenakan di Kurai untuk mencipakan tatanan sosial dengan aturan dan undang berlaku. Perlu pembenahan dan dukungan dari seluruh tokoh adat untuk membersamai agar Kurai itu bersatu,” kata Tuangku Rajo Malano.

“Rancangan Pernag dimulai dari keterntuan umum penjelasan peradilan adat, ninik mamak, undang dan sanksi. Kemudian disusun tentang potensi permasalahan sosial yang umum terjadi di lingkungan masyarakat yang disesuikan dengan ABS-SBK,” pungkasnya.

 

Komentar