Operasi Dini Hari! Satpol PP Padang Sikat Minol Ilegal dan Amankan Puluhan Muda-mudi

Sakato.co.id – Tidak mengantongi izin edar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang amankan minuman beralkohol di salah satu warung di Kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (2/11/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol (minol) wajib mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.

“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan mendapatkan legalitas yang sah. Berbagai jenis izin yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rio Ebu Kabid P3D Pol PP Padang.

Dirinya menjelaskan, pemilik warung dianggap melanggar Peraturan Walikota “Perwali” No. 57 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol serta Perda No.1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Pengawasan Ini dilakukan menyikapi laporan masyarakat terkait adanya warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan gangguan trantibum. Karena pemilik tidak bisa melihatkan izinnya, kita amankan sebagai barang bukti sembilan botol minol dan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di tindak lanjuti,” jelas Rio Ebu.

Selian itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke Kawasan Batang Arau, lanjut ke Kawasan Jalan Niaga hingga Jalan Batang Arau, Kecamatan Padang selatan.

“Fokus pengawasan hari ini ke lokasi yang kerap dilaporkan warga terkait dugaan terjadinya gangguan trantibum, seperti tempat nongkrong muda-mudi di tempat minim penerangan hingga dini hari, bahkan ada yang sampai mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, hal tersebut jelas bertentangan dengan norma-norma yang ada di Kota Padang, maka perlu di lakukan pengawasan rutin,” kata dia.

“Dari pengawasan sejumlah kawasan tersebut, sebanyak 28 orang muda-mudi ditertibkan, yakni 25 orang perempuan dan tiga orang laki-laki, seluruhnya langsung kita serahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Rio Ebu.

(*)

Komentar