Sakato.co.id – Seorang pria berinisial RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan penggelapan pupuk dalam jumlah fantastis, mencapai 30 ton, milik perusahaan tempatnya bekerja.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan.
Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan. Mereka menerima laporan dari perusahaan rekanan yang telah memesan pupuk sejak awal Maret 2025. Pihak manajemen, melalui pelapor berinisial N, telah menugaskan RR yang merupakan pegawai mereka untuk mengirimkan 30 ton pupuk sesuai pesanan. Namun, kenyataannya, pupuk tersebut tak kunjung sampai ke tangan pemesan.
“Pelaku diduga kuat menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan untuk menggelapkan pupuk demi keuntungan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan pelaku RR. Total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan ini mencapai hampir Rp310 juta.” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda enam yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengangkut pupuk hasil penggelapan. Saat ini, RR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang untuk mengungkap lebih jauh motif dan modus operandinya.
“Kami masih akan mendalami secara menyeluruh motif pelaku melakukan penggelapan ini. Selain itu, kami juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi kejahatan ini. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan segera kami sampaikan,” pungkas AKP Muhammad Yasin.
(*)