Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons dampak bencana alam. Dalam langkah mitigasi risiko dan percepatan pemulihan ekonomi, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Penetapan dilakukan setelah OJK melakukan asesmen dan pengumpulan data yang menunjukkan bahwa bencana tersebut secara signifikan memengaruhi aktivitas perekonomian lokal dan, pada gilirannya, kemampuan membayar para debitur.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, perlakuan khusus ini bertujuan ganda.
“Pemberian perlakuan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” jelas M. Ismail Riyadi.
Perlakuan istimewa ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 (POJK Bencana) dan berlaku untuk perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).
Berikut adalah tiga poin utama perlakuan khusus bagi debitur terdampak:
1. Penilaian Kualitas Satu Pilar: Untuk plafon kredit/pembiayaan hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar), menyederhanakan proses.
2. Kualitas Lancar Setelah Restrukturisasi: Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi akan langsung ditetapkan berstatus Lancar. Restrukturisasi berlaku untuk pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah bencana.
3. Pemberian Pembiayaan Baru Terpisah: Debitur terdampak dapat menerima pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah (tidak menerapkan one obligor), membuka peluang mendapatkan modal tambahan.
Kebijakan perlakuan khusus ini ditetapkan berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun, terhitung sejak tanggal penetapan, yaitu 10 Desember 2025.
Selain sektor kredit, OJK juga memastikan dukungan penuh dari industri perasuransian untuk masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.
OJK telah menginstruksikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera:
1. Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
2. Menyederhanakan proses klaim agar pencairan dana lebih cepat.
3. Melakukan pemetaan polis terdampak dan menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan.
4. Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
5. Berkoordinasi aktif dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK, memastikan proses klaim berjalan lancar dan tepat waktu.
Kondisi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat bangkitnya kembali aktivitas ekonomi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah dilanda bencana.
(*)








Komentar