Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran berat di Pasar Modal Indonesia. OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda fantastis senilai total Rp2,1 triliun serta pembekuan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan transaksi tiga emiten besar: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, dalam keterangan persnya yang diterima, Sabtu (17/10/2026) mengungkapkan bahwa penetapan sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan intensif OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan transaksi saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar yang terencana dan terstruktur (pelanggaran Pasal 91 & 92 UUPM/UUPPSK). Langkah ini dilakukan oleh kelompok nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah Anggota Bursa (AB) demi mendongkrak harga saham DSSA secara signifikan.
Dalam proses pengusutan kasus DSSA, OJK telah:
– Mengusut aliran dana dan memeriksa dokumen dari Anggota Bursa terkait.
– Memanggil setidaknya 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 individu, serta 11 badan hukum asing yang diduga terlibat.
– Menemukan bukti pelanggaran oleh pimpinan Perusahaan Efek, yang ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang-perseorangan Direksi Perusahaan Efek.
Skandal Penjatahan Saham BREN dan CUAN
Sementara pada proses Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Penawaran umum kedua emiten tersebut terbukti telah direkayasa sejak awal untuk menguntungkan sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak terkait mengaburkan identitas demi mendapatkan penjatahan pasti dalam jumlah sangat besar. Akibatnya, saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.
Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK telah memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti.
Atas keuntungan tidak sah yang diperoleh para pelaku dari praktik curang tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif dengan rincian:
– DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait.
– BREN: Denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran penjatahan saham.
– CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran penjatahan saham.
Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari aksi reformasi berkelanjutan di Pasar Modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) tercatat telah menjatuhkan sanksi dan penegakan hukum kepada tidak kurang dari 835 pihak.
OJK berkomitmen akan terus menindak tegas setiap bentuk kecurangan demi menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan bagi investor di pasar modal tanah air.
(*)








Komentar