Sakato.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 yang ditetapkan pada hari ini, Rabu (7/1/2026).
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Ia jelaskan, kondisi keuangan BPR Suliki Gunung Mas terpantau mulai bermasalah sejak awal tahun lalu. Berikut adalah lini masa sebelum izin akhirnya dicabut:
6 Maret 2025: OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah standar 12 persen.
11 Desember 2025: Karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan modal dan likuiditas dalam waktu yang diberikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
29 Desember 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK melakukan pencabutan izin usaha.
Menanggapi keputusan ini, Roni Nazra mengimbau seluruh nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas agar tidak panik. Ia menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS.
“Kami mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Roni.
Proses pengembalian simpanan nasabah akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Nasabah diharapkan menunggu informasi resmi dari LPS mengenai prosedur klaim penjaminan simpanan mereka.
(*)









Komentar