Sakato.co.id – “Jatuh ditimpa tangga”, itulah yang dialami perempuan asal Batusangkar, Sumatera Barat (Sumbar), Amelia. Dia adalah salah satu korban dalam kasus Investasi bodong senilai Rp51 miliar lebih yang dilakukan oleh Mega Amelia (34).
Mega Amelia sendiri saat ini telah dijatuhi hukuman dan sudah menjalani vonis. Namun begitu, penyelidikan terkait kasus itu masih berlanjut.
Amelia sebagai satu rekanan Mega Amelia sekaligus korban merasa dirugikan. Dimana barang-barang yang disita penyidik Kepolisian tidak ada hubungan kasus yang berlangsung.
Barang milik korban yang disita kepolisian yakni 2 bus bangunan ruko hingga rumah. Alasan polisi menyita barang-barang tersebut karena ada aliran yang dicurigai.
Dari kesaksian korban, barang-barang yang disita tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang sedang berjalan. Dimana semua barang yang disita milik keluarga dan perusahaannya.
“Saya melakukan investasi dengan tersangka (Mega Amelia) secara pribadi dan tidak ada mengatasnamakan perusahaan,” kata Amelia kepada awak media, Jumat (2/2/2024).
Sementara selama berinvestasi dengan Mega Amelia, korban telah mengalami kerugian sekitar Rp2,2 miliar. Ditambah lagi asetnya bersama keluarga juga disita polisi.
“Alasan polisi menyita barang-barang ini karena ada aliran dana (kasus investasi bodong). Tapi sebenarnya barang ini tidak ada sangkut pautnya dengan kasus. Setelah jatuh, ditimpa tangga. Inilah yang saya alami,” ungkapnya.
Sementara Pengacara Amelia, Freddy Simanjuntak mengaku bahwa kliennya dalam kasus ini adalah sebagai korban. Dia melakukan investasi kepada Mega Amelia, kemudian uang hasil investasi dikirim melalui transfer bank maupun secara langsung.
“Dalam investasi itu kan ada untungnya. Kemudian transaksi uang hasil investasi itu dikirim melalui transferan dan ada secara kontan. Kemudian aliran ini yang dijadikan transaksi uang yang mencurigai,” jelasnya.
Kemudian terkait barang-barang klien yang disita Polda Riau maupun Sumbar, Freddy meminta penyidik harus profesional. Sebab, dua bus serta ruko yang disita tersebut sudah ada sebelum adanya tindak pidana.
“Klien kami disini telah terzolimi. Hak-hak warga negaranya sudah dirampas. Dan polisi disini harus profesional,” ungkapnya.
Dalam hal itu, pihaknya tidak tutup kemungkinan akan melayangkan gugatan (perdata) melawan hukum terhadap Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Agar mereka membuka dipersidangan nanti. Analisis keuangan yang mereka punya. Data keuangannya seperti apa? Saya akan gugat ini semua secara perdata,” tegasnya.
Salain itu, pihaknya juga akan menyurati Mabes Polri dan mengambil alih langsung kasus ini ini. Supaya kasus ini dibuka dengan terang benderang dan transparan.
“Penyitaan barang milik klien kami ini sangat dipaksakan. Sedangkan dia korban. Saya minta Mabes Polri untuk mengambil alih langsung kasus ini. Supaya jelas dan transparan penegakan hukumnya,” pungkasnya.
Diketahui, investasi bodong senilai Rp51 miliar lebih yang dilakukan oleh Mega Amelia dengan modus investasi penjualan produk minuman yogurt merek Cimory dan makanan sosis merk Kanzler di swalayan, Indomart dan Alfamart di wilayah Provinsi Riau, Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau.
Atas perbuatannya itu, Mega Amelia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun ancaman pidananya, penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(*)