Sakato.co.id – Terkait kisruh pemilik rumah kontrakan yang menghadang umat Kristiani saat mengadakan kebaktian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang turut angkat bicara.
Ketua MUI Padang Japeri Jarab mengatakan seluruh umat harus mentaati aturan-aturan soal toleransi umat beragama yang sudah dibuat oleh pemerintah.
“Masing-masing pemeluk agama harus menghormati agama lain, nilai ini yang harus diterapkan dalam bernegara yang dilandaskan Pancasila,” kata Japeri, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika kegiatan beragama mengganggu keamanan masyarakat luar, maka hal itu baru dihentikan atau ditertibkan.
Japeri berharap kepada seluruh pihak maupun para pemuka seluruh agama untuk mentaati aturan yang ada tentang toleransi beragama. Jika ada hal diluar itu, berarti mereka tidak memahami konsep toleransi.
“Diharapkan kepada seluruh pihak, tokoh, pemuka agama agar mentaati aturan negara kita,” tegasnya.
Untuk kasus kericuhan yang terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (29/8/2023) malam, Japeri mengungkapkan pihaknya akan mencek kebenaran dari sumber yang jelas serta akan berkoordinasi dengan MUI Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kita cek kebenarannya, kalau benar akan diteruskan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) agar berkoordinasi dengan umat yang bersangkutan,” tuturnya.
Sebelumnya beredar video sejumlah ummat kristiani dihadang oleh pemilik rumah saat mengadakan kebaktian (ibadah) di rumah kontrakan beredar di media sosial.
Kisruh tersebut terjadi di kawasan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Di dalam video yang beredar, tampak seorang pria menyeru sambil menjelaskan bahwa kontrakan yang dijadikan tempat kebaktian merupakan rumah keluarga besar mereka.
“Ini rumah tua loh. Kalian punya rumah tua, punya rumah adat? Seperti ini juga, rumah ini bukan punya satu orang tapi keluarga, ada anak cucunya,” kata si pria.
Setelah itu tampak salah satu warga merespon soal penggunaan rumah tersebut.
“Harusnya kalau memang ibu yang punya rumah kontrakan, terkait masalah ibadah ini harus bisa disampaikan baik-baik. Tapi jangan main hakim seperti ini,” ujarnya.
Selanjutnya terjadi kegiatan memecahkan kaca rumah oleh pemilik kontrakan. Sehingga terjadi kisruh antara kedua belah pihak.