MK Tolak Permohonan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Siap Pimpin Kota Padang

Sakato.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang akhirnya memasuki babak akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan dismassal menolak permohonan Paslon 03 Pilkada Padang, Hendri Septa – Hidayat.

Perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang selama masa sidang di MK RI telah menyita perhatian publik, kini pun sudah terang benderang, Fadly Amran sah jadi Walikota Padang untuk periode 2025-2030.

banner 1080x788

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon Hendri Septa – Hidayat (Paslon 03) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang sebagai termohon.

Fadly Amran – Maigus Nasir pun menjadi pihak terkait sebagai termohon, Fadly-Maigus oleh KPU sudah ditetapkan sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Padang 2024.

Setelah melewati berbagai proses hukum, MK RI akhirnya menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (5/2/2025) pukul 21.02 WIB.

“Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim yang juga Ketua MK RI Suhartoyo dalam persidangan.

Sementara itu, Walikota Padang terpilih, Fadly Amran mengatakan, Alhamdulillah, suara rakyat jadi Fakta Hukum di MK, pintu keadilan terbuka lebar.

“Pasca putusan MK malam ini menjadi tanggung jawab bagi kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) untuk siap mengabdi tanpa pamrih, Insya Allah,” ujar Fadly Amran usai pembacaan Putusan Dismassal Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025) malam kepada wartawan di Padang.

Putusan ini langsung menjadi sorotan karena persaingan di Pilkada Kota Padang sangat keras baik baper antar pendukung maupun gimmick di media sosial.

Salah satu Loyalis Garis Keras Fadly Amran, Novrianto Ucok, menyambut keputusan ini dengan penuh semangat.

“Sejak pagi kita menunggu putusan ini, dan sempat beroda bersama semoga pilar tertinggi hukum pilkada yaitu MK RI memutuskan berdasarkan keadilan dan fakta dipersidangan, Aamiin. Dan Alhamdulillah Fadly-Maigus sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang periode 2025-2030, sah secara elektoral dan hukum tertinggi,” ujar Ucok.

Ucok juga menambahkan bahwa putusan MK ini adalah bentuk nyata dari keadilan rakyat.

“Ini bukti nyata bahwa pilihan rakyat tidak bisa diganggu gugat. Selamat Bro Wali, semoga bisa menata kejayaan Kota Padang,” tutupnya dengan optimis.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *