Sakato.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Kantor Wilayah Sumatera Barat menggelar Mobile Intelectual Property (IP) Clinic, di Gedung Youth Centre, Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Selasa (19/9/2023) yang dilangsungkan selama 3 hari ke depan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut akan dilangsungkan berbagai macam event diantaranya Promosi dan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis, Cipta dan KIK serta Promosi dan Diseminasi Paten.
Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah bersama dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Selain itu, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Walikota Padang, Walikota Pariaman, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, Bupati Lima Puluh Kota, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumbar, seluruh Kepala Dinas terkait se-Sumatera Barat, Kepala Sekolah SMK SMTI Padang, Pimpinan Hoki Store, Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar, serta seluruh pelaku UMKM se-Sumatera Barat.
Selaku Ketua penyelenggara kegiatan, Plh. Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Ramelan Suprihadi mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
“Dengan perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” sebutnya.
Ia menjelaskan diperlukan berbagai upaya yang sistematis untuk menyebarluaskan layanan Kekayaan Intelektual di berbagai wilayah sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh terhadap Kekayaan Intelektual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic).
“Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak merupakan suatu gagasan sebagai wujud komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DI Indonesia dalam melindungi Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini diselenggarakan secara berkala di seluruh provinsi di Indonesia,” ungkapnya.
Ramelan menjelaskan pada kegiatan
Mobile IP Clinic, juga dilaksanakan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual, nantinya juga akan disertai pameran produk Kekayaan Intelektual oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pelaku Industri Kreatif di Sumatera Barat.
“Kemudian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat turut membuka layanan Admistrasi Hukum Umum dan Layanan Keimigrasian yang merupakan layanan unggulan dari Kementerian Hukum dan HAM. Serta kami turut memamerkan hasil kerajinan dari Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ramelan berharap, dengan diadakannya kegiatan Mobile IP Clinic ini, maka dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan mendapatkan akses layanan Kekayaan Intelektual dengan lebih mudah, efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, diharapkan adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual sehingga tercapai perlindungan hukum yang menyeluruh atas Kekayaan Intelektual di Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen dalam sambutannya mengungkapkan, di tahun 2023 ini adalah tahun merek, dimana upaya dalam mendukung pertumbuhan merek-merek lokal salah satunya dari UMKM yang sejalan dengan Gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia.
“Perihal ekosistem kekayaan intelektual yang dimulai dari menciptakan produk yang kemudian mendaftarkan produk tersebut ke DJKI sehingga hasil hak paten ataupun produk yang telah didaftarkan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku HAKI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mien Usihen menjelaskan, hingga saat ini terdapat 1.300 Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif di seluruh Indonesia di tahun 2023 sehingga menempatkan Indonesia berada diposisi ekonomi kreatif ketiga dunia. Hal ini dapat meningkatkan perekonomian mampu menyerap 17 juta tenaga kerja yang terdiri dari 65,46 juta pelaku UMKM.
Dia melanjutkan bahwa potensi Ekraf, Sumatera Barat sangat besar di KI Komunal. Hal ini tercermin dengan terdaftarnya bareh solok dan Songket Silungkang, serta masih banyak yang lainnya.
“Bersama-sama, Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan, mengembangkan dan memberdayakan kekayaan intelektual di Sumatera Barat, yang dimulai dengan melindungi merek, paten, dan desain industry, mencatatkan ciptaan maupun KI komunalnya melalui layanan kolaborasi Mobile IP Clinic,” kata dia.
(*)