Manfaatkan Korban yang Tertidur, Pencuri Handphone Masjid Raya Pasar Baru Padang Ditangkap

Sakato.co.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Bima Sakti alias Bima berhasil diamankan terkait kasus pencurian sebuah telepon genggam milik garin Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) lalu, sekitar pukul 04.18 WIB di kamar Masjid Raya Pasar Baru yang berlokasi di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Korban yang diketahui bernama Sukiman saat itu sedang tertidur di dalam kamar masjid dan meletakkan telepon genggam miliknya di dekat tempat istirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban terkejut karena handphone miliknya telah hilang.

Menyadari kehilangan tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid. Dari rekaman itu terlihat seorang pria tak dikenal masuk ke dalam kamar masjid dan diduga mengambil telepon genggam milik korban.

Korban lalu berupaya mencari informasi kepada warga dan pemuda sekitar masjid hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui bernama Bima.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Bima Sakti alias Bima. Tim kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Klewang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian telepon genggam milik korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone diamankan ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Polresta Padang dan pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Komentar