Majelis Hakim Vonis Bebas Doni Rahmat Samulo dan Terdakwa Lainnya Divonis Bersalah

Sakato.co.id – Isak tangis di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang pecah, usai majelis hakim, membacakan vonis bebas terhadap Doni Rahmat Samulo, selaku mantan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dilingkup Dinas Pendidikan Sumbar.

Keluarga yang Doni Rahmat Samulo yang berada di ruang sidang, langsung berpelukan.

banner 1080x788

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara,”kata majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, saat membacakan amar putusan, Kamis (13/2/2024).

Terhadap hal tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mengaku pikir-pikir.

Sementara itu, Doni Rahmat Samulo yang memakai baju putih, didampingi Penasihat Hukum (PH) nya Putri Deyesi Rizki, menerima putusan majelis hakim.

Di luar persidangan, PH Doni Rahmat Samulo, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan kepada wartawan, mengatakan, ini merupakan pertimbangan majelis hakim.

“Sudah sepatutnya ini bebas. Doni Rahmat Samulo tidak terikat dalam kerugian negara dan ini dibuktikan dalam fakta persidangan auditor internal Kejati Sumbar,”kata pengacara kondang ini.

Meskipun Doni Rahmat Samulo divonis dibebaskan. Namun enam terdakwa lainnya, dalam kasus yang sama dinyatakan bersalah, oleh majelis hakim.

Enam terdakwa tersebut yakninya Erika divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Suherwin divonis 1 tahun dan 4 bulan kurangan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara, uang pengganti Rp10 juta.

Terdakwa Sarifudin, divonis 1 dan 4 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, uang pengganti Rp69 juta.

Terdakwa Syaiful Abrar, divonis 6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara, uang pengganti Rp2 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Terdakwa Raymond, divonis 5 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan penjara. Terdakwa Rusli Ardion, divonis 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa Syaiful Abrar, Raymon, Rusli Ardion melalui PH, menyatakan pikir-pikir hal yang sama pun juga disampaikan JPU.

Sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda dan tidak sama. Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntutnya selama, 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Terdakwa Raymond, dituntut 6 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa Doni Rahmat Samulo, dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan.

Terdakwa Syaiful Abrar, dituntut 7 tahun, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa pun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 subsider tiga tahun dan enam bulan.

Menurut JPU, terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undangan-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang atas perubahan undang-undang RI nomor,31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan terdakwa, Erika dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Dan terdakwa Suherwin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan, dengan membayar uang pengganti Rp10 juta. Sementara terdakwa Syafrudin, dituntut 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp69.743.000, subsider tiga bulan.

JPU menilai, ketiga dikenakan pasal 3 jo 18 undangan-undang RI tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.18 miliar. Tujuh telah ditahan dan satu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *