Sakato.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terpidana kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa. Dia tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.
“Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karenanya, kami akan menggunakan hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti,” kata Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Dia menilai, putusan hakim tak adil bila dibandingkan vonis gembong narkoba dengan barang bukti 137 kilogram sabu.
Dalam kasus tersebut, sang gembong divonis 20 tahun penjara. “Tetapi klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup,” jelas Anthony.
“Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari DP (Dody Prawiranegara) dan kawan-kawan, maka itu hanya 5 kilogram (sabu),” imbuh dia.
Anthony meyakini, tidak logis bila Teddy yang berpangkat inspektur jenderal menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.
Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” kata Agung dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” tambah dia. Perkara ini teregister dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.