Sakato.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Kantor Perwakilan LPS I menyelenggarakan Media Gathering bersama perwakilan media dari Provinsi Sumatera Barat di Kota Bukittinggi, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri sekitar 30 perwakilan media tersebut merupakan bagian dari upaya LPS untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan sinergi dengan media lokal di Provinsi Sumatera Barat. Melalui sinergi tersebut, media diharapkan dapat menjadi mitra strategis LPS dalam memperluas penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi, serta perkembangan kebijakan LPS.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. Dalam sambutannya, Jimmy menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi dengan media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi serta berbagai capaian LPS kepada masyarakat.
“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin erat dengan rekan-rekan media di Sumatera Barat, kami berharap informasi mengenai tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Jimmy.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Syafril Murad Setiadil selaku Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I memaparkan penguatan tugas dan fungsi LPS setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Salah satu mandat LPS yang menjadi fokus pembahasan adalah penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), termasuk pelaksanaan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. Program tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya.
Lebih lanjut, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis semakin diperkuat, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer. Dengan penguatan tersebut, peran LPS tidak hanya terkait dengan pelaksanaan penjaminan polis, tetapi juga mencakup langkah-langkah untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
“Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai risk minimizer, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta. Pada akhirnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan multiplier effect berupa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia,” tutur Syafril.
Syafril menambahkan bahwa sinergi dengan media daerah menjadi semakin penting dalam menyongsong pelaksanaan Program Penjaminan Polis yang paling lambat mulai berlaku pada Januari 2028. Melalui penyampaian informasi yang luas dan mudah dipahami, masyarakat diharapkan semakin mengenal mekanisme perlindungan melalui Program Penjaminan Polis sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai industri perasuransian.
Selain membahas persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis, Syafril turut memaparkan pelaksanaan tugas LPS dalam penjaminan simpanan di Provinsi Sumatera Barat. Hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS di Provinsi Sumatera Barat yang dicabut izin usahanya.
Dari jumlah tersebut, tiga BPR dicabut izin usahanya pada 2026, yaitu PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai. Penanganan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat LPS dalam memberikan kepastian dan perlindungan terhadap simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan Program Penjaminan Simpanan.
Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan yang telah berjalan serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, LPS terus memperkuat perlindungan masyarakat dalam mengakses layanan sektor keuangan. Sinergi dengan media diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan informasi mengenai berbagai bentuk perlindungan tersebut, sehingga turut menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan perasuransian serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
(*)








Komentar