Sakato.co.id – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan. Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar melakukan aksi nyata dengan menyisir lokasi tambang ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2026).
Meski saat tiba di lokasi para penambang sudah melarikan diri, tim terpadu tetap bertindak tegas. Sejumlah peralatan bekas penambangan yang ditinggalkan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan untuk memastikan sarana tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” tegas Helmi Heriyanto, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar.
Sebagai langkah preventif, petugas juga memasang spanduk larangan keras di titik-titik strategis agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.
Bukan tanpa alasan penertiban ini menjadi prioritas. Hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Tasliatul Fuaddi, Kepala DLH Sumbar, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak ekosistem sungai.
– Pencemaran: Tingkat kekeruhan air sungai meningkat drastis berdasarkan hasil laboratorium.
– Risiko Bencana: Alur sungai yang rusak berpotensi memicu bencana saat cuaca ekstrem.
– Keselamatan: Kerusakan lingkungan ini mengancam pemukiman warga di sekitar aliran sungai.
Pemerintah Provinsi Sumbar menyadari bahwa penertiban saja tidak cukup. Sebagai solusi konkret, Pemprov tengah memperjuangkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Helmi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak tergiur oleh ajakan pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini. “IPR adalah solusi yang kami siapkan agar masyarakat bisa menambang secara legal dan aman,” tambahnya.
Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, melaporkan bahwa aktivitas PETI di wilayahnya baru terpantau berjalan sekitar tiga bulan terakhir. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya maksimal sesuai kewenangan yang ada.
“Kami sudah memasang spanduk imbauan untuk stop PETI sesuai kemampuan dan kewenangan nagari. Kami sangat mendukung langkah tegas tim terpadu ini,” pungkasnya.
Penertiban ini didasarkan pada SK Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025, yang menjadi payung hukum bagi tim terpadu untuk membersihkan Sumatera Barat dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
(adpsb)




Komentar