Sakato.co.id – Praktek penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibongkar jajaran kepolisian. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial S usai tertangkap tangan mengangkut ratusan liter Bio Solar menggunakan mobil minibus pribadi.
Pelaku diciduk petugas pada Selasa (11/8/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Untuk mengelabui petugas, tersangka memanfaatkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang dijejali puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 21 jerigen berisi total 620 liter Bio Solar yang ditumpuk dari bagian tengah hingga kabin belakang kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal penyidik, tersangka S mengaku memperoleh Bio Solar bersubsidi tersebut dengan cara “melansir” atau mengisi BBM secara berulang kali di SPBU Ngalau, Kota Payakumbuh.
BBM bersubsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan rutin anggota Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum kami,” ungkap Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, dikutip dari laman tbnewssumbar.id, Kamis (13/8/2026).
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka S resmi ditahan di Rutan Polres 50 Kota terhitung mulai 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026.
Atas tindakan kejahatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Sementara itu, seluruh barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Xpander beserta 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar telah disita di Mapolres 50 Kota.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas dan negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi atau mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat kurang mampu dan distribusinya harus sesuai aturan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Ia menambahkan, jajarannya akan terus memperketat pengawasan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan ini.
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polres 50 Kota menjaga agar subsidi tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor ke polisi jika menemukan dugaan penimbunan atau penyelewengan BBM di lingkungannya,” pungkas Kapolres.
(*)








Komentar