Sakato.co.id – Seorang warga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang hendak membuang sampah sembarangan di depan Yamaha Siteba Nanggalo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis yang juga memimpin langsung pengawasan terkait warga yang buang sampah sembarangan di kawasan Kecamatan Nanggalo tersebut.
“Pelaku pembuang sampah sembarangan ini telah melanggar Perda No.11 tahun 2005, dan saat ini pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dibuat berita acaranya atau sudah di BAP,” ungkap Amrizal.
“Dan atas perbuatannya ini, pelaku hanya dikenakan sanksi peringatan dan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuhnya.
Ia mengimbau, untuk warga buanglah sampah pada tempatnya yang sudah disediakan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di sejumlah titik di Kecamatan Nanggalo ini dengan Bak Truck yang ada.
“Mari kita jaga lingkungan bebas sampah, dan jangan buang sampah sembarangan,” tegasnya.
(*)