Sakato.co.id – Belasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan Satpol PP di Pengadilan Negri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kamis (9/11/2023).
Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, SH.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, ada sebanyak 13 orang yang menjalani sidang Tipiring hari ini.
“Mereka mengikuti sidang dikarenakan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta mereka memilih untuk membayar denda,” ucap Raju Minropa.
“Dan sesuai putusan hakim, mereka semua dikenai denda Rp100 ribu hingga ada yang sampai dikenai denda Rp250 ribu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Raju menjelaskan, mereka yang disidangkan tersebut ada yang ditertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang, ada juga yang ditertibkan di sepanjang jalan Adinegoro, bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus.
Terkait persidangan yang dilakukan Satpol PP pada hari ini, Raju Minropa mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Mari kita jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib,” kata dia.
(*)