Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga ketertiban kota. Dalam patroli pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mendapati tempat hiburan malam yang nekat beroperasi hingga menjelang subuh.
Patroli menyisir sejumlah titik krusial, mulai dari kawasan Jalan Niaga, Jalan Batang Arau, hingga Jalan Khatib Sulaiman. Namun, fokus petugas tertuju pada sebuah tempat hiburan di Kecamatan Padang Selatan yang masih terpantau ramai aktivitas saat jarum jam sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama, menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan aturan jam operasional.
“Sangat disayangkan, di kawasan Padang Selatan kita masih menemukan satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi padahal sudah pukul 04.00 WIB pagi. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Rio Ebu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut terbukti melanggar dua aturan sekaligus, yakni Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), kemudian Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Rio menambahkan bahwa pemilik usaha tersebut tergolong “pemain lama” yang tidak kapok, karena sebelumnya sudah pernah diberikan surat panggilan atas pelanggaran serupa.
“Kita langsung ambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas di lokasi dan memberikan surat panggilan kepada pemiliknya,” ujar Rio.
Kasus ini kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti melanggar lagi, sanksi berat telah menanti, seperti sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) serta penyegelan tempat usaha secara permanen.
“Kami akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Jika memang membandel, sanksi penyegelan akan kita terapkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(*)




Komentar