Langgar Aturan, Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Flamboyan

Sakato.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, pada Rabu (25/6/2025.

Penertiban ini dilakukan karena PKL tidak memenuhi janji mereka untuk membongkar lapak dalam waktu 3 hari yang diberikan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang dengan menempati trotoar untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.

“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” ujar Eka Putra Irwandi.

Peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar untuk tempat berjualan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.

“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” tambah Eka Putra Irwandi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

(*)

Komentar