Sakato.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam memperkuat eksistensi pesantren melalui instrumen hukum daerah. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Penetapan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren.
“Pesantren tidak bisa dipisahkan dari pembangunan karakter bangsa. Fungsi pendidikannya berjalan beriringan dengan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Oleh sebab itu, negara, termasuk pemerintah daerah, wajib hadir memberikan pengakuan dan dukungan nyata,” kata Iqra Cissa, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan peraturan daerah sangat penting untuk memberikan dasar hukum atas fasilitasi pemerintah daerah terhadap pesantren.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren secara berkelanjutan.
“Dengan perda ini, pesantren di Sumbar akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan dukungan anggaran, infrastruktur, hingga pemberdayaan kelembagaan,” ucapnya.
Iqra juga menyampaikan bahwa sebelum Ranperda ini ditetapkan sebagai prakarsa resmi DPRD, masukan dan pertimbangan dari seluruh fraksi dan anggota dewan menjadi bagian penting dalam proses penyusunannya.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan resmi yang tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 10/SB/2025 tentang Penetapan Usul Prakarsa Ranperda Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendidikan keagamaan berbasis pesantren, sekaligus menunjukkan bahwa Sumatera Barat serius menjadikan pesantren sebagai mitra strategis dalam pembangunan moral dan sosial masyarakat.
Untuk informasi tambahan, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Cissa Putra, didampingi Wakil Ketua Nanda Satria. Dari pihak pemerintah daerah hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar serta diikuti oleh anggota DPRD lainnya.(*)
Komentar