Sakato.co.id – Demi meningkatkan literasi keuangan media di Sumatera Barat (Sumbar) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar melakukan media gathering dan paparkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 yakni tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) kepada puluhan wartawan dari berbagai media di Sumbar.
“Masyarakat perlu mengetahui bahwa ada beberapa perubahan yang terjadi dalam Undang-undang nomor 4 tahun 2023 yang juga mengubah sejumlah kewenangan OJK,” ungkap Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor OJK Sumbar Mendi Rahmadi saat menjadi pemateri utama dalam kegiatan yang diadakan di Harau, Jumat-Sabtu (8-9/12/2023).
Ia menjelaskan aspek yang diatur P2SK antaranya penguatan fungsi OJK, penegasan status kelembagaan OJK sebagai lembaga negara yang independen yang memiliki fungsi tugas dan wewenang yang setara dengan lembaga negara lain.
“Ada berbagai aspek yang diatur dalam UU P2SK seperti fungsi OJK di pasal 5 dalam pasal 8 angka 3 bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di jasa keuangan, OJK berfungsi memelihara sistem keuangan dan memberikan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat,”imbuhnya.
Tak hanya itu Mendi juga menyampaikan penguatan fungsi kelembagaan OJK juga dengan penguatan komisioner yang kini berjumlah 11 orang.
Adapaun perluasan mandat OJK sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 8 angka 4 adalah pertama, untuk kegiatan jasa keuangan derivatif dan bursa karbon yaitu OJK bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup diberikan kewenangan untuk mengawasi perdagangan di bursa karbon dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Kedua, kegiatan usaha bullion setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kini wajib memperoleh izin dari pihak OJK. Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas atau kegiatan lain.
Ketiga, koperasi di sektor jasa keuangan atau koperasi “open-loop”, sedangkan koperasi simpan pinjam murni diawasi oleh Kementerian Operasi dan UKM.
Selanjutnya inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Kelima, pengawasan perilaku pasar dan yang terakhir sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asessment terhadap dampak sistemik konglomerasi keuangan.
“Ini merupakan poin penting yang akan diperankan oleh OJK untuk memastikan konsumen serta masyarakat mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.
(*)