Lacak Laporan Sejak Akhir Tahun, Dua Pelaku Curat di Dharmasraya Diringkus Polisi

Sakato.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Jumat (14/8/2026).

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial RK (27) dan RHS (17). Penangkapan ini merupakan buah manis dari penyelidikan intensif kepolisian atas laporan korban berinisial DM yang dilayangkan sejak Minggu, 28 Desember 2025 lalu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menyasar sebuah toko milik korban di Jorong Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang toko korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100 juta,” ujar AKP Sutrisman dalam keterangannya.

Selain membekuk kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kejahatan tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait pelaku RHS yang masih berusia 17 tahun, pihak kepolisian memastikan proses hukumnya akan mengacu pada ketentuan penanganan anak di bawah umur yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

AKP Sutrisman menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Dharmasraya.

(*)

Komentar