Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan berkontestasi pada pilkada serentak nasional tahun 2024, pada hari Minggu, 22 September 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, setelah penetapan pasangan calon dalam pleno tertutup, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut dalam pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan pasangan calon.
“Hari ini, KPU sumbar sedang melaksanakan penelitian administrasi syarat calon perbaikan, hingga nanti hasil penelitian apakah syarat calon memenuhi syarat atau tidak akan diumumkan mulai tanggal 13 September mendatang bersamaan dengan visi misi dan program pasangan calon,” ungkap Ory, dalam keterangan persnya, Selasa (10/9/2024).
Dikatakan Ory, Pengumuman hasil penelitian syarat calon sangat penting dilakukan agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sumbar, berkaitan dengan informasi kebenaran dan keabsahan persyaratan administrasi calon.
Tanggapan dan masukan masyarakat juga dapat disampaikan kepada KPU kabupaten kota terhadap persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota masing-masing.
“Jika tidak ada halangan, maka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan hari Minggu. Halangan yang dimaksud antara lain, adanya calon yang meninggal dunia sebelum penetapan calon, adanya persyaratan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta adanya masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan calon yang disertai bukti dukung yang memadai, sehingga paslon menjadi tidak memenuhi syarat, mengingat paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang mendaftar hanya 2 pasangan calon,” sebutnya.
Sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun, dan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota berusia 25 pada saat penetapan calon, mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Pasangan calon kepala daerah wajib memiliki KTP-El, ijazah SLTA sederajat, mendapatkan surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan negara serta tidak sedang dinyatakan pailit.
Paslon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD.
(*)