Sakato.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan mulai melakukan pembukaan pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pada 27-29 Agustus 2024 besok.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan untuk pendaftaran nanti
pihaknya sudah mengacu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024, seperti nota dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang telah diterbitkan ke seluruh KPU provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Nota dinas KPU RI itu tegas, untuk persyaratan pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024, mengacu pada putusan MK RI,” ungkap Surya Efitrimen dalam sambutannya pada kegiatan media gathering yang bersama sejumlah awak Media di Padang, Sabtu (24/8/2024).
Surya menegaskan untuk penerimaan pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU Sumbar, 100 persen sudah ready. Bahkan KPU Sumbar sudah menyiapkan ruangan khusus berikut pengaturan petugas penerima pendaftaran.
“Ada dua yang menjadi Tim Help desk. Tahapan pendaftaran dikoordinir Kabag Teknis Rino, Rahman dan saudara Nanda, dibantu empat orang fungsional KPU Sumbar,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menambahkan, KPU Sumbar menetapkan putusan KPU Nomor 34 tahun 2024 tentang suara sah minimal persyaratan partai politik dan gabungan partai politik untuk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat Sumatera Barat. Hal itu berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Kemudian lanjut Ory, sesuai surat yang telah dikirimkan KPU RI kepada KPU Sumatera Barat, surat tersebut terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam surat tersebut meminta KPU di daerah dalam pelaksanaan Pilkada mengacu pada putusan MK Nomor 60 dan 70 yang dibacakan tanggal 20 Agustus lalu.
“Pada prinsip penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), di antaranya berkepastian hukum. Maka, KPU telah menetapkan putusan KPU Nomor 34 tentang suara sah minimal sebagai persyaratan partai politik dan gabungan politik untuk mencalonkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk wilayah Sumbar,” kata Ory.
Ory Sativa Syakban mengungkapkan, berdasar putusan MK tersebut sehingga di Sumatera Barat rumusan untuk pencalonan partai politik maupun gabungan partai politik yakni minimal memiliki suara sebanyak 248,186 pemilih atau 8,5 persen dari suara sah pemilu yang lalu. Dengan perolehan suara minimal itu partai politik dapat mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kemudian untuk ambang batas persyaratan usia Pasangan Calon yaitu haru berumur 30 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon atau pada tanggal 22 September 2024,” ungkap Ory.
Ory Sativa menambahkan tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 agustus 2024.
(*)