Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumbar Blender Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Hasil Tangkapan di Agam dan Tanah Datar

Sakato.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menunjukkan komitmen tegasnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Ranah Minang. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi hasil tangkapan dari dua kasus besar resmi dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan status barang sitaan resmi dari pihak Kejaksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disita dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial J dan K, di dua lokasi berbeda pada April 2026 lalu.

Tersangka J ditangkap di wilayah IV Koto, Kabupaten Agam, dengan barang bukti awal 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Sementara tersangka K diciduk di sebuah penginapan di Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar, dengan barang bukti sabu seberat 146,14 gram. Sebagian kecil dari total barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, tidak ada ruang sekecil apa pun untuk narkoba di Sumatera Barat. Kami tetap memberikan atensi penuh terhadap penyelundupan dari luar provinsi guna memastikan wilayah kita bersih dari barang haram tersebut,” tegas Kombes Pol Wedy Mahadi, dalam keterangan persnya, Jumat (26/6/2026).

Wedy menambahkan, penegakan hukum yang masif ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Sumbar untuk menutup rapat celah masuknya narkoba. Saat ini, kepolisian memberikan atensi khusus pada pengawasan ketat di pintu-pintu masuk provinsi, baik melalui jalur darat maupun udara, guna memburu jaringan yang mencoba menyelundupkan narkoba dari luar provinsi maupun luar pulau.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mengingat barang bukti bukan tanaman tersebut beratnya melebihi 5 gram, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada warga yang telah membantu tugas kepolisian.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Pemusnahan hari ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol Susmelawati.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya, perang melawan narkoba hanya akan berhasil jika dilakukan bersama-sama antara aparat dan masyarakat.

(*)

Komentar