Sakato.co.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendapat sorotan lantaran anaknya merupakan pengurus Partai Gerindra. Kredibilitas Jimly dipertanyakan sebagai pengadil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Jimly pun merespons hal tersebut usai pembukaan Silatnas Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Sabtu (4/11/2023). Diketahui, anak Jimly merupakan Wakil Sekjen DPP Gerindra bernama Robby Ferliansyah Ashiddiqie.
“Nggak apa-apa, kan semua orang punya,” ucap Jimly kepada wartawan. Jimly menjawab pertanyaan awak media soal adanya sorotan ke MKMK terkait anaknya petinggi DPP Partai Gerindra.
Jimly pun meminta hal tersebut tidak dipersoalkan lebih lanjut. Dia menegaskan MKMK fokus mempersiapkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran hakim konsitutusi tersebut.
“Jadi gak usah dipersoalkan, biarin aja yang lihat nanti kita membuat keputusan,” paparnya.
Putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi akan dibacakan pekan depan. Hal ini setelah MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan atas perkara tersebut.
“Putusan itu kita nanti terserah orang menilai,” imbuh Jimly.
Jimly pun ogah berspekulasi putusan MKMK yang direncanakan dibacakan pada Selasa (7/11). Dia meminta semua pihak untuk bersabar.
“Nanti baca aja di tanggal 7 (putusan MKMK). Biar agak tegang-tegang dikit,” tegasnya.
Sebelumnya, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.
Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
Jimly menegaskan jika MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Pihaknya pun telah membuat kesimpulan yang akan disusun menjadi putusan.
“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Jumat (3/11).