Ketua DPRD Sumbar Lantik Ermaneli Sebagai PAW Nofrizon

Sakato.co.id – Ketua DPRD Sumbar, Supardi melantik Ermaneli sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan Nofrizon, di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar, Jumat (1/3/2024).

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023, Nofrizon dari Partai Demokrat, telah diberhentikan antar waktu sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan memperhatikan surat DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat tanggal 27 April 2023, mengusulkan Ermaneli sebagai Pengganti Antar Waktu dari Nofrizon,” ungkap Supardi.

banner 1080x788

Ia mengatakan PAW ini akan memperkuat kinerja DPRD di masa akan datang, banyak agenda yang kami persiapkan. PRJPD dan RT RW dan LKPJ dengan kepala daerah di akhir maret dan lain sebagainya.

Supardi menegaskan semua kinerja DPRD harus tuntas karena masa bakti Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024 akan berakhir tanggal 28 Agustus 2024.

“Pada kesempatan ini perlu kami ingatkan bahwa masih banyak tugas-tugas strategis yang harus diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan, diantaranya pembahasan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2042, pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, LKPJ Kepada Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024,”jelasnya.

Tugas-tugas penting tersebut kata Supardi harus selesai sebelum berakhirnya masa bakti Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019-2024, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tidak terganggu.

“Marilah kita perkuat dan kita tingkatkan semangat dan etos kerja dari semua komponen yang terkait di lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat,”imbuhnya.

(*)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *