Sakato.co.id – Sebuah sore yang tenang di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, mendadak berubah tegang pada Senin (21/7/2025). Seorang pria berinisial R (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah aksi nekatnya melakukan percobaan pencurian di sebuah kedai terbongkar oleh pemiliknya sendiri.
Kejadian bermula sekitar pukul 17.20 WIB. Darmansyah (61), pemilik kedai, awalnya bermaksud memeriksa stok barang di dalam usahanya. Namun, telinganya menangkap suara mencurigakan dari dalam kedai. Firasat buruknya terbukti saat ia melangkah masuk, kedai sudah berantakan.
“Saya mendapati kondisi di dalam kedai sudah berantakan dan beberapa barang seperti sasis gilingan dan mesin traktor kaswari sudah hilang,” ungkap Darmansyah dengan nada kesal.
“Saat itu saya tidak menemukan siapapun di dalam kedai. Selanjutnya saya mencoba mengecek rekaman CCTV yang terpasang dan menemukan seseorang yang tidak saya kenal masuk tanpa izin dan mengambil barang di kedai saya,” imbuhnya.
Menyadari kerugian yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 67,3 juta, Darmansyah tak buang waktu. Ia segera menghubungi polisi. Tak lama berselang, petugas dari Polresta Padang tiba di lokasi. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun segera dilakukan, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku R berhasil diamankan polisi bersama warga, lengkap dengan sejumlah barang bukti yang sempat digondolnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa R, yang merupakan warga Kota Padang, kini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial R. Pelaku masuk ke dalam kedai dengan merusak pintu dan sempat membawa beberapa alat mesin dari dalam kedai,” jelas Kompol Yasin dalam keterangan persnya pada Selasa (22/7/2025).
“Karena keburu ketahuan pemilik kedai, pelaku langsung mencoba kabur melarikan diri,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Namun, polisi tidak begitu saja percaya dan akan mendalami lebih jauh keterangannya. “Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap apakah dia terlibat dalam aksi serupa sebelumnya,” tambah Kompol Yasin, mengisyaratkan kemungkinan adanya jaringan atau riwayat kejahatan lain.
Atas perbuatannya, R akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian tak lupa mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha kecil dan menengah, untuk meningkatkan kewaspadaan. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(*)
Komentar