Kepastian Hukum Tanah di Sumbar Kian Nyata, AHY bersama Kementerian ATR/BPN Serahkan Ratusan Sertifikat

Sakato.co.id – Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan konflik agraria di Sumatera Barat. Komitmen ini diwujudkan dengan penyerahan ratusan sertipikat tanah kepada warga dan pemerintah daerah, sekaligus janji mempercepat perlindungan hukum atas lahan di seluruh wilayah.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam sebuah acara di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

AHY menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang tinggal di atas lahan atau rumah puluhan tahun lamanya, tetapi tidak memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu membuat masyarakat rentan terhadap gangguan, penyerobotan, dan potensi konflik agraria,” ungkap AHY.

Sertifikat yang diserahkan meliputi hak pakai untuk aset pemerintah daerah, hak milik untuk warga, dan sertifikat wakaf. AHY menekankan bahwa kepemilikan sertifikat membawa dua dampak krusial

Yang pertama Kepastian Hukum: Masyarakat bisa lebih tenang dalam menjalani kehidupan tanpa khawatir lahannya diserobot.

Kemudian Nilai Ekonomi: Sertifikat dapat menjadi modal yang memiliki nilai ekonomi lebih baik di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan tanggung jawab negara dalam program sertifikasi tanah. Langkah ini bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia terpetakan, terdaftar, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Ossy menjelaskan, percepatan sertifikasi dilakukan melalui sosialisasi masif, kerja sama dengan pemda, dan melibatkan pemangku adat dalam gugus tugas reforma agraria. Fokus utama adalah memberikan sertifikat kepada kelompok marginal yang paling membutuhkan perlindungan hukum.

Ketika disinggung mengenai konflik agraria yang masih terjadi di Pasaman Barat, Ossy mengakui bahwa persoalan tersebut menjadi prioritas pemerintah. Ia menggarisbawahi bahwa konflik agraria bersifat kasuistis dengan penyebab yang sangat beragam dan tidak bisa disamaratakan.

“Penyelesaiannya harus diurai satu per satu. Di situlah peran Kanwil, Kantah, dan gugus tugas reforma agraria sangat penting,” tegas Ossy.

Mekanisme penyelesaian, lanjutnya, bisa ditempuh melalui mediasi ataupun jalur pengadilan. Namun, ia menekankan pentingnya menghindari penyelesaian dengan cara-cara kekerasan. Kepala daerah juga didorong untuk menggunakan kewenangannya dalam mengelola pertanahan agar sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah.

Secara total, pada hari ini diserahkan sekitar 129 sertifikat tanah yang berasal dari lima wilayah di Sumbar, yaitu 67 sertifikat untuk Kota Padang, 20 sertifikat Padang Pariaman, 15 sertifikat Kota Solok, 15 sertifikat Kota Pariaman, dan 12 sertifikat dari Pesisir Selatan.

“Dengan percepatan sertifikasi dan fokus pada penyelesaian kasus pertanahan, pemerintah berharap masyarakat Sumbar, termasuk di daerah rawan konflik seperti Pasaman Barat, dapat terbebas dari ancaman konflik agraria yang berlarut-larut,” pungkasnya.

(*)

Komentar