Kemenhaj Sumbar Telusuri Legalitas Biro Umrah: Waspadai Penggunaan Brand dan Siskopatuh Tak Sesuai Aturan

Sakato.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Sumatera Barat menelusuri kesesuaian identitas sejumlah biro perjalanan umrah yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

Penelusuran ini menyusul temuan penggunaan nama merek berbeda dari nama perusahaan pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Siskopatuh.

Penelusuran tersebut juga mencakup penggunaan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Kemenhaj Sumbar ingin memastikan setiap penyelenggara menggunakan identitas dan dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian, Muhammad Rifki, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak semua biro perjalanan yang menggunakan nama brand berbeda berstatus tidak berizin. Sejumlah brand ternyata merupakan bagian dari perusahaan yang telah memiliki izin PPIU.

“Asafi Tour, misalnya, merupakan singkatan dari Amanah Safari Internasional. Perusahaan tersebut telah memiliki izin PPIU dan berhak memberangkatkan jemaah umrah,” jelas Rifki, Rabu (4/11/2026).

Hal serupa sebut Rifki juga ditemukan pada Singgalang Tour and Travel yang merupakan brand PT Trimuda Karya Wisata. Perusahaan tersebut juga telah mengantongi izin PPIU.

Meski demikian, lanjut Rifki penggunaan nama brand yang berbeda dari nama perusahaan pemegang izin masih menjadi perhatian dalam pengawasan. Kemenhaj Sumbar masih mendalami persoalan tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Selain kesesuaian identitas, Kemenhaj juga menyoroti penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain. Dalam pemeriksaan, kami menemukan penyelenggara yang menggunakan Siskopatuh perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah,” ulasnya.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan Al Hijaz dan Hayat yang menggunakan identitas sendiri, tetapi keberangkatannya menggunakan nama PPIU lain.

Pemeriksaan juga mencatat PT Prima Astuti Sejahtera telah memiliki izin PPIU, tetapi saat keberangkatan Siskopatuh miliknya belum terbit sehingga menggunakan Siskopatuh PT Rajawali Arya Nusantara.

Menurut Muhammad Rifki, penggunaan Siskopatuh milik PPIU lain menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti. PPIU tidak semestinya meminjamkan identitas Siskopatuh kepada penyelenggara lain yang tidak berhak menggunakannya.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, menegaskan bahwa pengawasan diarahkan untuk melindungi jemaah sekaligus menjaga kepatuhan penyelenggara yang telah memiliki izin.

“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” tegasnya.

Pengawasan tersebut kata Kakanwil sejalan dengan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pasal 23 mengatur pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Sementara itu, Pasal 27 mencakup pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut.

Sementara Pasal 31 dan Pasal 32 mengatur tindak lanjut hasil pengawasan serta tahapan penegakan hukum. Tahapan tersebut mencakup verifikasi, klarifikasi, analisis, dan/atau mediasi sebelum penegakan dilakukan.

Kemenhaj Sumbar akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memastikan penyelenggaraan perjalanan umrah berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan kepada jemaah.

(*)

Komentar