Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Tak Berizin PIHK Jangan Promosikan Haji Khusus

Sakato.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Kakanwil Kemenhaj Sumbar, M. Rifki, mengingatkan travel yang tidak memiliki izin PIHK agar tidak mempromosikan layanan haji khusus.

Peringatan itu disampaikan Rifki saat melakukan sidak ke salah satu travel umrah berinisial MYS, Rabu (30/9/2026) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, ia menemukan materi pengumuman atau promosi haji khusus yang dipasang di lokasi travel.

Rifki kemudian mencabut langsung stiker promosi tersebut. Ia menegaskan travel yang hanya memiliki izin penyelenggaraan perjalanan umrah tidak boleh menjalankan atau mempromosikan layanan haji khusus.

“Kalau izinnya hanya untuk umrah, jangan mencoba melaksanakan layanan atau mempromosikan haji khusus,” tegas Rifki.

Menurut Rifki, penyelenggaraan haji khusus berada dalam lingkup perizinan PIHK. Karena itu, setiap travel harus menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Ia meminta seluruh travel umrah memperhatikan ketentuan tersebut. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kegiatan yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan legalitas penyelenggara.

Sidak ke MYS sebelumnya dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan adanya jemaah yang batal berangkat. Namun, persoalan tersebut masih dalam tahap penyelidikan tim Kementerian Haji dan Umrah bersama asosiasi travel.

Rifki mengatakan pihaknya masih mengumpulkan dan mencocokkan data terkait jemaah yang diduga batal berangkat. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Rifki juga mengingatkan travel umrah agar tertib melaporkan data jemaah. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Travel juga diminta memastikan seluruh fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah tercantum dalam kontrak. Informasi tersebut meliputi layanan yang akan diterima jemaah selama perjalanan.

“Semua yang dijanjikan kepada jemaah harus jelas dalam kontrak. Termasuk fasilitas yang akan diterima selama perjalanan,” ujarnya.

Menurut Rifki, kontrak menjadi dasar bagi jemaah dan travel dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Dokumen tersebut juga dapat menjadi rujukan ketika terjadi persoalan terkait layanan.

Ia menegaskan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap keberangkatan jemaah. Kementerian Haji dan Umrah juga memperhatikan kesesuaian izin, promosi, data jemaah, dan layanan yang dijanjikan travel.

Rifki meminta seluruh travel menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Ia mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian layanan dan perlindungan kepada jemaah.

(*)

 

Komentar