Sakato.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, ke tahap penyidikan.
Proyek dermaga yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020 ini bersumber dari APBN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,9 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, SH., MH, menjelaskan bahwa tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) mulai melakukan penyidikan sejak April 2025.
“Penyidikan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerusakan fisik pada dermaga,” ujar Rasyid di Padang, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menyebabkan sebagian bangunan dermaga mengalami roboh atau amblas dengan kedalaman sekitar 1,7 meter.
“Tim juga telah memperoleh bukti awal terkait dugaan modus pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara,” jelas Rasyid.
Ia menambahkan, tim penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian sarana dermaga belum bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, pihak konsultan perencana, pelaksana proyek, serta ahli konstruksi.
“Kami terus mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri aliran dana proyek tersebut. Jika alat bukti sudah cukup, kami akan segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rasyid.
Kejati Sumbar memastikan proses hukum terhadap dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bajau ini dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
(*)









Komentar