Kejati Sumbar Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Solok Selatan

Sakato.co.id – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyatakan penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan tengah memasuki tahap pendalaman.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid, mengonfirmasi hal tersebut.

“Kasus ini masih didalami oleh penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar,” ungkap Efendri dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Kasus ini mencuat pada tahun 2024 setelah Kejati Sumbar memeriksa Bupati Solok Selatan, Khairunnas, bersama anggota keluarganya.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 hektare yang diduga dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan tersebut disebut dikelola oleh kelompok tani yang terafiliasi dengan adik ipar Khairunnas.

Tindakan ini diduga melanggar hukum karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.

“Surat perintah penyelidikan (sprin lid) kasus ini dimulai sejak April 2024. Hingga kini, sekitar 60 orang telah dimintai keterangan, termasuk ahli dari bidang kehutanan,” tambah Efendri.

Penyelidik Kejati Sumbar terus menggali informasi dari berbagai pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini.

“Kami masih mendalami pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua bukti dan data yang diperlukan lengkap,” ujarnya.

Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejati Sumbar mengingat dampaknya yang besar terhadap lingkungan dan tata kelola hutan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan terkait langkah selanjutnya dari Kejati Sumbar dalam menuntaskan kasus ini.

(*)

Komentar